Rabu, 22 Maret 2017

terbentuknya muna barat

Pemekaran adalah upaya strategis yang dijadikan daerah untuk mengambil alih pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya aparat dan sumber daya alamnya secara otonom. Fokusnya lebih pada kemandirian lokal dan kebebasan untuk mengelola sumber daya yang ada.
Gagasan atau ide pemekarah wilayah di Kabupaten Muna lahir dari inisiatif dan pemikiran salah satu putra daerah Kabupaten Muna yaitu La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si yang prihatin dengan kondisi daerah Kabuputen Muna yang dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan dan bahkan semakin jauh tertinggal dari Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi Tenggara.
Awalnya gagasan tersebut disdikusikan antara La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan Dr. Ir. Lapanga, M.Si tepatnya pada bulan September tahun 1999 di Kendari yang kemudian La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dituangkan dalam bentuk Term Of Reference (ToR) Pemekaran Wilayah Kabupaten Muna yaitu rencana Pembentukan Kabupaten LAWOROKU yang kemudian disepakati berubah nama menjadi Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha serta pemindahan Ibukota Kabupaten Muna di wilayah Muna Selatan. Adapun fase dan proses serta aktor perjuangan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha sebagai berikut :
FASE PERTAMA (I) : TAHUN 2006
Perjuangan Pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha, diawali Tahun 2006 yakni tepatnya pada tanggal 23 Mei 2006, melalui konsep atau gagasan Pemekaran Kabupaten Muna yang dilahirkan/ditulis oleh La Ode Andi Muna, S.Sos.. M.Si dalam bentuk Term of Reference (ToR) Pemekaran Kabupaten Muna yaitu rencana pembentukan Kabupaten Muna Barat yang pada awalnya diberi nama Kabupaten LAWOROKU (gabungan dari Kecamatan Lawa Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya) yang kemudian disepakati untuk berubah nama menjadi Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha serta pemindahan Ibukota Kabupaten Muna di wilayah Muna Selatan.
Term of Reference (ToR) usulan pemekaran Kabupaten Muna disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada tanggal 1 Juni 2006 melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muna. Sebelum ToR tersebut disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terlebih dahulu La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berkonsultasi dengan salah satu tokoh akademisi putra daerah asal Kabupaten Muna Prof, Dr. Ir. La Rianda, M,Si untuk mendapatkan petunjuk dan dukungan. Hasil dari konsultasi tersebut Prof., Dr. Ir. La Rianda.,M.Si memberi apresiasi dan dukungan atas rencana pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Pada tanggal 3 Juni 2006 usulan pemekaran Daerah Kabupaten Muna yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mendapatkan persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui disposisi Bupati Muna Ridwan B.Ae.
Atas dasar persetujuan Bupati Muna maka La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si mulai melakukan kegiatan antara lain pertemuan – pertemuan dalam rangka konsolidasi guna menyamakan persepsi masyarakat terhadap rencana pemekaran daerah di Kabupaten Muna.
Untuk pembentukan Kabupaten Muna Barat dilakukan deklarasi atau pertemuan akbar di Kecamatan Tikep pada tanggal 16 Juli 2006 dan dilanjutkan di AULA Gedung Bappeda Kabupaten Muna pada tanggal 17 Juli 2006 Pertemuan dimpimpin atau dikendalikan oleh Drs. La Ode Arman Anwar M.Si Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat tujuh Kecamatan cakupan wilayah rencana Kabupaten Muna Barat.
Adapun deklarator Pembentukan Kabupaten Muna Barat adalah LM. Nurdin Olo, SE., Drs. La Iwe, M.Si, La Ode Abdul Kadir, S.Sos, La Ode Latif Boy, S.Ip, La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si, La Ode Kudus G, S.Hut, La Majidah, S.Sos., M.Si.
Untuk rencana Pembentukan Kota Raha dilakukan deklarasi pada tanggal 24 Agustus 2006 betempat di Alun-alun Raha dengan deklarator yaitu dr. H.LM. Baharuddin, M.Kes, Drs. H. La Ode Kilo, La Ode Djohan Boy, BA, Ir. La Ode Anwar Agigi, La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si, La Ode Anwar Halis, S.Pi, Mursalim, S.Ag.
Dalam deklarasi pembentukan Kota Raha tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat Kecamatan cakupan wilayah Kota Raha dibawah koordinasi Camat masing-masing Kecamatan.
Setelah dilakukan deklarasi kemudian di bentuk Panitia Percepatan Pemekaran baik Kabupaten Muna Barat maupun Kota Raha. Untuk Panitia Percepatan Pembentukan Muna Barat, LM. Nurdin Olo, SE sebagai Ketua dan La Ode Aca, S.Pd sebagai Sekretaris sedangkan Panitia Pembentukan Kota Raha dr. H. LM. Bahruddin, M.Kes. sebagai Ketua dan LM. Anwar Halis, S.Pi sebagai Sekretaris. Dalam kepanitiaan pembentukan Kabupaten Muna Barat La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si sebagai Wakil Sekretaris I dan Pembentukan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si. sebagai Wakil Ketua.
Pada fase ini walaupun sudah dibentuk Panitia Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha tapi urusan pemekaran sepenuhnya masih dalam kendali Pemerintah Daerah Kabupaten Muna termasuk urusan kelengkapan administrasinya. Untuk merampungkan atau menyelesaikan kelengkapan persyaratan administrasi usulan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Muna Drs. H. La Ode Kilo menugaskan kepada Tim Kerja terdiri dari : Ir.La Ode Anwar Agigi, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.S, dan La Ode Saifuddin, S.STP., M.Si
Tim Kerja bentukan Pemerintah Kabupaten Muna tersebut dalam melaksankan tugasnya dibantu oleh Drs. La Iwe dari unsur panitia bekerjasama dalam membuat dan menyusun administrasi persyaratan usulan pemekaran daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha sesuai Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000.
FASE KEDUA (II), TAHUN 2007 :
Pada fase kedua ini setelah Tim Kerja menyelesaikan atau merampungkan kelengkapan administrasi persyaratan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha maka dilakukan persiapan rencana untuk keberangkatan ke Jakarta dalam rangka menyerahkan administrasi di Departemen Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI.
Pada tanggal 21 Juni 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melalui Asisten I dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Muna bersama-sama Panitia Pemekaran menyerahkan persyaratan administrasi Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha kepada Departemen Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Namun pada akhirnya dalam fase ini proses pembetukan Muna Barat dan Kota Raha tidak berjalan dengan mulus atau mengalami hambatan akibat ketidakseriusan Pemerintah Daerah termasuk kurangnya dukungan dari Panitia Pemekaran.
FASE KETIGA (III) TAHUN 2008
Pada fase ketiga ini perjuangan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha kembali mengalami hambatan yang sangat sulit dan serius karena terjadi perubahan kebijakan pemerintah terhadap pemekaran daerah dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 sehingga persyaratan harus menyesuaikan dengan Undang – undang dan Peraturan Pemerintah tersebut.
Perubahan atau berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2007 tersebut membuat Pemerintah Daerah Kabupaten Muna dan Panitia Percepatan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha semakin kehilangan semangat untuk melanjutkan perjuangan pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Pada bulan Desember tahun 2008 pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah mengalihkan perhatiannya dari Pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Pemekaran Kecamatan dengan melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan (10 Kecamatan) yaitu Kecamatan Wadaga, Kecamatan Napano Kusambi, Kecamatan Towea, Kecamatan Tiworo Selatan, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan Batukara, Kecamatan Pasi Kolaga, Kecamatan Pasir Putih dan Kecamatan Kontu Kowuna.
Masih dalam bulan yang sama, Desember tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Bupati Muna dan Seluruh Anggota DPRD KabupatenMuna) berangkat ke Jakarta guna menyampaikan atau mengusulkan Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pemekaran Kecamatan kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Perda tersebut di terima dan disetujui oleh Depdagri. Dengan disetujuinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 tersebut, membawa konsekwensi atau akibat pada Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha ; dibatalkan atau di keluarkan dari agenda pemekaran daerah karena disetujuinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 tersebut maka dengan sendirinya secara otomatis telah menggugurkan seluruh kelengkapan administrasi persyaratan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
FASE KEEMPAT (IV) Tahun 2009 :
Pada fase keempat ini merupakan situasi yang paling sulit untuk perjuangan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha karena : Pertama, panitia tidak lagi ada keinginan untuk memperjuangkan pemekaran Muna Barat dan Kota Raha dengan alasan tidak mungkin bisa mekar karena pemerintah daerah sudah tidak mendukung. Kedua, adanya moratorium pemekaran Daerah. Ketiga, seluruh administrasi sudah berubah dan harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 dengan persyaratan yang sangat banyak dan Keempat, kendala kurangnya dana untuk membiayai pengurusan administrasi pemekaran.
Dalam kondisi tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si selaku penggagas sekaligus Sekretaris Panitia pembentukan Muna Barat dan Wakil Ketua Panitia pembentukan Kota Raha tetap bertekad untuk mewujudkan terbentuknya Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dengan mengambil alih seluruh kegiatan perjuangan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha termasuk urusan pembuatan administrasi dan komunikasi di Jakarta. La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si mulai melakukan konsolidasi dan membangun kekuatan militan untuk melakukan percepatan pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Pada tanggal 3 Juni 2009 atas dukungan tokoh masyarakat Lawa Raya dan Tiworo Raya membentuk Komite Percepatan Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha dengan Tim Formatur sebagai berikut : Jamaluddin, AMTEM, Asis Djamudin, SE., M.Si, La Sampe, S.PdI.,M.Si, La Maya, La Nsumala, S.PdI.,M.Pd, La Mentanga, S.Pd, dan Armaya
Dalam Rapat Formatur Pembentukan Komite Percepatan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tersebut diputuskan La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si sebagai Ketua dan La Sampe, S.PdI sebagai Sekretaris.
Berbekal dukungan tokoh – tokoh tersebut, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si sebagai Ketua Komite Percepatan Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha mulai melakukan kegiatan dalam mengawal perjuangan Pemekaran Kabupaten Barat dan Kota Raha sebagai berikut :
1. Pada tanggal 29 Januari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berangkat ke Jakarta dengan mengajak Drs. La Majidah, S.Sos., M.Si dan membawa agenda yaitu : (1) menghadap di Depdagri untuk mempertanyakan kemungkinan masih adanya peluang untuk pemekaran Muna Barat dan Kota Raha, (2) melakukan lobi di Komisi II DPR RI (3) bertemu atau berkonsultasi untuk mendapatkan dukungan DPD RI melalui Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA.
2. Pada Hari Jumat tanggal 30 Januari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan La Majidah, S.Sos., M.Si bertemu dengan Anggota Komisi II DPR RI dan diterima oleh Drs. Zulhendri Chaniago dari Fraksi PBR yang difasilitasi salah satu staf ahli Fraksi PBR bernama Syamrin, SE., MM. (Putra Daerah asal Kabupaten Muna). Dari hasil pertemuan tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan La Majidah, S.Sos., M.Si mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI bahwa Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tetap akan dibantu untuk dimasukan dalam agenda pemekaran daerah dengan syarat seluruh administrasi harus dilengkapi.
3. Pada tanggal 30 Januari 2009 (malam hari) La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama La Majidah, S.Sos., M.Si bertemu Wakil Ketua DPD RI utusan Daerah Sulawesi Tenggara Dr. H. La Ode Ida, MA yang difasilitasi oleh La Ode Rahmat Katolo (Staf Ahli DPD RI). Dalam pertemuan tersebut Dr. H. La Ode Ida, MA berjanji untuk mendukung dan memberikan perhatian sepenuhnya termasuk untuk mendapatkan pembuat kajian akademis dengan kesepakatan bahwa urusan Jakarta menjadi tanggung jawab Dr. H. La Ode Ida, MA bersama staf Ahli termasuk komunikasi dengan Departemen Dalam Negeri sedangkan urusan administrasi didaerah menjadi tanggung jawab La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si.
4. Pada tanggal 1 Februari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi La Majidah, M.Si yang masih berada di Jakarta, menghubungi atau mengontak dr.H. LM. Baharuddin, M. Kes selaku Ketua Panitia Kota Raha yang saat itu berada di Raha guna mengkoordinasikan bahwa usulan pemekaran Kota Raha dan Kabupaten Muna Barat masih diberi kesempatan untuk diproses di Departemen Dalam Negeri dan masih mendapatkan dukungan dari Komisi II DPR RI dan DPD RI. Pada kesempatan tersebut jawaban dr. H. LM. Baharuddin, M. Kes melalui telepon genggam menyerahkan sepenuhnya kepada La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berhubung yang bersangkutan masih sibuk dengan kegiatan sosialisasi sebagai calon Bupati Muna Periode tahun 2010-2015.
5. Pada tanggal 2 Februari 2009, La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si menghadap atau bertemu dengan pihak Departemen Dalam Negeri melalui atau diterima oleh Hj. Siti Zahro, SH., M.Si selaku Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah IV. Dalam pertemuan tersebut Departemen Dalam Negeri memberikan jawaban bahwa Muna Barat dan Kota Raha tidak mungkin lagi bisa diproses karena Pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah melakukan pemekaran Kecamatan dan secara administrasi sudah dinyatakan gugur atau batal. Informasi tersebut tidak membuat La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si. menjadi menyerah tetapi tetap meminta Depdagri untuk tetap memberi kesempatan kepada Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Keseriusan kedua Tokoh ini membawa angin segar. Depdagri melalui Hj. Siti Zahro, SH., M.Si, menyarankan kepada La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si untuk menghadiri rapat evaluasi dan verifikasi kelengkapan administrasi usulan pemekaran daerah pada tanggal tanggal 10 Februari 2009 di Jakarta.
6. Pada tanggal 10 Februari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si memenuhi/menghadiri undangan Rapat dari Departemen Dalam Negeri dalam rangka evaluasi dan verifikasi kelengkapan administrasi usulan pemekaran daerah di Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk No. 123 Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Panitia masing- masing daerah yang mengusulkan pemekaran antara lain Kolaka Timur, Papua Barat dan Kabupaten Morowali Utara termasuk Kabupaten Muna (Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha). Untuk Pemerintah Kabupaten Muna dihadiri Asisten I Pemkab Drs. H. La Muda Rongga, M.Si, Kabag Tata Pemerintahan Drs. La Koanto, M.Si, Kepala Bappeda Kabupaten Muna Drs. Mustari Ando Arifin dan turut hadir beberapa anggota DPRD Kabupaten Muna antara lain La Ode Taufan Besi, ST. Muh. Ridwan Ramli, SP, Wa Ode Afifah Nurdin sedangkan unsur panitia LM. Nurdin Olo, SE dan La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si, dalam rapat tersebut terungkap bahwa calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dan sudah dikeluarkan dari agenda pemekaran daerah.
Dalam kesempatan rapat tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si langsung melakukan interupsi meminta dan mendesak Depdagri agar calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tetap diberi kesempatan untuk diproses pemekarannya . La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berjanji untuk memenuhi atau melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana atau sesuai yang disyaratkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Usaha tersebut ternyata membuahkan hasil. Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tetap diakomodir dan diberi kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi dengan waktu yang diberikan selama dua minggu. Batas waktu yang diberikan ini dianggap terlalu singkat karena urusan kelengkapan administrasi bukan pekerjaan ringan. Dengan segala kemampuannya La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si melakukan lobi kepada Tim Depdagri meminta agar diberi waktu sampai dengan satu bulan untuk menyelesaikan kelengkapan persyaratan administrasi Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Sementara itu salah satu kesimpulan dalam rapat tersebut Depdagri berjanji untuk melakukan kunjungan di daerah calon pemekaran termasuk di Kabupaten Muna. Wujud dari janji tersebut pada tanggal 5 Maret 2009 rombongan Depadagri dan Komisi II DPR RI melakukan kunjungan di Kabupaten Muna.
7. Selama 24 hari sejak tanggal 15 Februari 2009 sampai dengan tanggal 9 Maret 2009 La Ode Andi Muna., S.Sos., M.Si melakukan kegiatan bekerja siang dan malam merampungkan seluruh kelengkapan administrasi usulan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha sebagaimana yang disyaratkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
8. Setelah La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si merampungkan administrasi persyaratan usulan Pemekaran Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha maka pada tanggal 10 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dengan mengajak LM.Nurdin Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP., M.Si dan dampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs. H. La Muda Rongga, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Muna Drs. La Koanto, M.Si, berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan syarat administrasi usulan Pemekaran Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
9. Pada tanggal 11 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama LM. Nurdin Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP., M.Si didampingi atau melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs. La Muda Rongga, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Muna Drs. La Koanto, M.Si secara resmi menyerahkan administrasi usulan Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha kepada Departemen Dalam Negeri yang diterima oleh Hj. Siti Zahro, SH., M.Si selaku Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah IV di Jakarta.
10. Pada tanggal 11 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama LM. Nurdin Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP., M.Si didampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs. H. La Muda Rongga, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Muna Drs. La Koanto, M.Si secara resmi menyerahkan kelengkapan administrasi usulan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Komisi II DPR RI melalui Misba, salah satu staf Sekretariat Komisi II DPR RI di Jakarta.
11. Pada tanggal 25 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berangkat ke Kendari untuk mencari beberapa buah Buku di Kantor BPS Sultra sebagai kelengkapan syarat – syarat usulan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha yaitu antara lain Buku PDRB Provinsi, Provinsi Dalam Angka, PDRB Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota Dalam Angka Se Sulawesi Tenggara. Pada malam harinya La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dengan diantar oleh La Ode Ngkeba menjemput kiriman Buku yang berjudul Kota Pare-Pare dan Kota Palopo Dalam Angka, di Bandara Haluoleo Kendari.
12. Pada tanggal 27 Maret 2009 Jam 09.00 WIB La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si, didampingi LM. Nurdin Olo, SE kembali berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan Buku PDRB Provinsi, Provinsi Dalam Angka, PDRB Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota Dalam Angka Se Sulawesi Tenggara, Buku Kota Pare-Pare dan Kota Palopo Dalam Angka dan membayar biaya Administrasi Isian Daerah kepada pihak DEPDAGRI di Jakarta.
13. Pada tanggal 27 Maret 2009 sekitar jam 4.30 WIB, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE. menyerahkan uang muka atau DP biaya pembuatan Kajian Akademis Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Saur Pandapotan Pandjaitan di Hotel Astika Mangga Besar Jakarta.
14. Pada tanggal 30 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE kembali menyerahkan tambahan kelengkapan Isian Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
15. Pada tanggal 2 April 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE, mendampingi Tim Pembuat Kajian Akademis dari Jakarta (Saur Pandapotan Pandjaitan dan Susilo Riyanto) meninjau dan survei Wilayah Muna Barat dan Kota Raha.
16. Pada Tanggal 20 s/d 24 April 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si. didampingi LM. Nurdin Olo, SE berangkat ke Jakarta untuk membawa buku-buku, surat-surat dan bahan-bahan administrasi lainya sebagai bahan reverensi pembuatan Buku Kajian Akademis dan konsultasi kajian Akademis dengan pembuat Kajian (Saur Pandapotan Pandjaitan) di Hotel Astika Jakarta.
17. Pada Tanggal 26 s/d 30 April 2009, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE berangkat ke Jakarta untuk mengambil Buku Kajian Akademis dan Peta Wilayah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha untuk selanjutnya diserahkan kepada Depdagri dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
18. Pada Tanggal 9 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama LM. Nurdin Olo, SE kembali berangkat ke Jakarta, dan pada tanggal 10 Mei 2009 bertemu dengan Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA di Atrium Senen Jakarta. Malam hari pertemuan dilanjutkan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA di Jalan Denpasar No. 10 Jakarta Selatan.
19. Pada tanggal 11 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE melakukan konsultasi dan menyerahkan Buku Kajian Akademis pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Saur Pandapotan Pandjaitan untuk dilakukan perbaikan.
20. Pada tanggal 12 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE mengambil atau menerima kembali hasil perbaikan Buku Kajian Akademis dari pembuat Kajian Akademis Saur Pandapotan Pandjaitan.
21. Pada tanggal 13 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE M.Si menyerahkan Kajian Akademis yang telah diperbaiki kepada pihak Depdagri dan kepada Komisi II DPR RI.
22. Pada tanggal 14-18 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si melakukan komunikasi atau lobi-lobi dengan pihak anggota komisi II DPR RI melalui Drs.Saud Hasibuan dalam rangka percepatan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Pada kesempatan ini, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si mendapat apresiasi dan dukungan yang positif dari Drs. Saud Hasibuan.
23. Pada tanggal 19 Mei 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE.M.Si menghadiri pertemuan antara Bupati Muna Ridwan BAE, DPRD Kabupaten Muna dengan Ketua DPR RI Drs. Agung Laksono yang didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Drs. Idrus Marham di Jakarta, dalam pertemuan tersebut ikut hadir Sekda Kabupaten Muna bapak Drs. La Ode Kilo.
24. Pada tanggal 10 Juni 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Dr. Ibrahim dari Musi Rawas Utara dan Pramartha S.L.Pode dari Morowali Utara menginisiasi pembentukan Kaukus Pemekaran Daerah yang diberi nama Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten – Kota (FPPKK) dengan komposisi Dr. Ibrahim sebagai Ketua Kaukus dan La Andi Muna, S.Sos.,M.Si sebagai Sekjen. Forum ini merupakan wadah perjuangan percepatan pemekaran Provinsi, Kabupaten-Kota se-Indonesia. Adapun daerah-daerah Calon Pemekaran yang menjadi anggota Kaukus antara lain : Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kaupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Papua Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Monokwari Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (lampung), Konawe Kepulauan (Wawoni) dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun Misi perjuangan Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten – Kota (FPPKK) atau Kaukus Pemekaran yaitu:
– Menolak Moratorium pemekaran dan mendesak pemerintah Republik Indonesia untuk segera melakukan proses percepatan pemekaran daerah.
– Apabila pemerintah tidak menindak lanjuti aspirasi pemekaran daerah, maka Kaukus akan mengajak seluruh masyarakat pro pemekaran untuk melakukan demonstrasi besar-besaran di Ibukota Negara di Jakarta.
– Bahwa perjuangan Pemekaran daerah “harga mati” untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Sejak terbentuknya Kaukus tanggal 10 Juni sampai dengan Desember 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si tidak dapat mengikuti kegiatan atau rapat-rapat Kaukus, karena tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Selama kurang lebih 6 bulan La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si mendapat tekanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk tidak melakukan kegiatan perjuangan pemekaran di Jakarta, maka untuk mewakili Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si menunjuk atau mempercayakan kepada Tahir La Ode Adi, S.Pd., SE., M.Si staf Ahli DPD RI untuk mewakili mengikuti/melakukan semua kegiatan perjuangan Kaukus di Jakarta.
Pada fase ini melalui perjuangan Kaukus rencana pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dan semua daerah calon pemekaran yang tergabung dalam Kaukus mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA. Dan sebagai bukti dukungan Dr. H. La Ode Ida, MA DPD RI melahirkan rekomendasi atau persetujuan terbentuknya Kabupaten Muna dan Kota Raha serta daerah lainya. DPD RI memberikan rekomendasi atau persetujan dengan Nomor : HM.310/438/DPD RI/VIII/2010 & SK. No. 36/DPD RI/IV/2009-2010 dan No. 37/DPD RI/IV/2009-2010.
FASE KELIMA (V) TAHUN 2010
Pada fase kelima ini atas dukungan Drs. H. La Ode Kilo, Drs. La Sedia, La Ode Kardini, SE., M.Si, Drs. La Ode Mukadimah dan La Ode Ntangalibu SH., M.Si dengan tidak mengenal menyerah La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si terus mengawal dan memperjuangkan untuk terbentuknya pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Adapun usaha yang dilakukan La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si pada fase ini yaitu sebagai berikut :
1. Pada tanggal 14 Januari 2010 La Ode Andi Muna,S.Sos.lam, M.Si melakukan pertemuan Kaukus pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh Indonesia yang terkabung dalam wadah Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten – Kota (FPPKK) bertempat di Gedung Sarinah Jakarta dengan tujuan untuk mendesak pemerintah supaya proses pemekaran daerah segera dilakukan. Dalam pertemuan tersebut delegasi Panitia Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha diwakili oleh La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si., dan Tahir La Ode Adi, SE., M.Si.
2. Pada tanggal 3 Februari 2010, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE., M.Si mengikuti pertemuan dengan Komisi II DPR RI, rapat dipimpin oleh Ketua Panja Pemekaran Daerah Drs. Ganjar Pranowo. Dalam pertemuan tersebut Ketua Panja Pemekaran juga selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI berjanji kepada La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si akan memberikan dukunngan sepenuhnya untuk pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dengan catatan tidak boleh melakukan suap atau pembayaran kepada anggota Komisi II DPR RI atau siapapun.
3. Pada tanggal 23 Mei 2010 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE., M.Si kembali melakukan pertemuan Kaukus pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam wadah Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten – Kota (FPPKK) bertempat di Gedung Sarinah Jakarta dengan inti pertemuan membicarakan rencana melakukan demonstrasi di Pusat Ibukota Jakarta, Depatemen Dalam Negeri, DPR RI untuk meminta perhatian pemerintah terhadap pemekaran Daerah, tetapi setelah Kaukus berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA Kaukus mendapat arahan dan petunjuk sebaiknya perjuangan pemekaran dilakukan secara elegan dan beretika atau secara santun. Selanjutnya Dr. H. La Ode Ida, MA berjanji akan memediasi perjuangan pemekaran daerah kepada Pemerintah Pusat.
4. Pada Tanggal 27 Desember 2010 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan Tahir La Ode Adi, SE., M.Si bersama anggota atau delegasi Kaukus lainnya melakukan konsultasi di Depdagri dan Komisi II DPR RI mempertanyakan kelanjutan proses pemekaran Muna Barat dan Kota Raha. Hasil konsultasi baik di Depatemen Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI memberikan informasi bahwa secara administrasi sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha layak dan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi Daerah Otonom Baru dan hanya tinggal menunggu jadwal dari perintah dan agenda sidang dari Komisi II DPR RI.
FASE KEENAM (VI) TAHUN 2011
Pada fase ini perjuangan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha menunjukan semakin besar peluang untuk menjadi Daerah Otonom Baru (DOB). Mengingat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha sudah semakin dekat terwujud atau terbentuk maka mulai terjadi gejolak kepentingan. Gejolak ini ditandai dengan munculnya kelompok – kelompok masyarakat yang mengatasmakan diri pejuang pemekaran. Ada yang sekedar untuk mendapatkan keuntungan materi dan ada juga kelompok yang ingin mendapatkan popularitas atau status sebagai pejuang.
Dalam kondisi yang seperti itu La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE.,M.Si, dan La Majidah, S.Sos., M.Si dengan bendera Komite Percepatan Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha terus berjuang demi terbentuknya Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Adapun usaha atau kegiatan yang dilakukan antara lain :
1. Pada tanggal 27 Januari 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si melakukan konsultasi di Komisi II DPR RI sekaligus menyerahkan Shof Copy CD Peta Wilayah Muna Barat dan Kota Raha.
2. Pada Tanggal 3 Maret 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama-sama Tahir La Ode Adi, SE, M.Si, La Ode Daerah Hidayat, S.Pd., M.Si, Drs.La Ode Mukadimah, Drs. Abdul Nasir Kola, M.Si dan ada beberapa orang lagi sebagai simpatisan pemekaran mengikutii pertemuan panitia pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh Indonesia yang terkabung dalam wadah Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten – Kota (FPPKK) atau Kaukus Pemekaran bertempat di Sarinah Jakarta.
3. Pada tanggal 4 April 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama La Majidah, S.Sos., M.Si menghadiri/memenuhi undangan Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA untuk menghadiri rapat antara DPD RI, Kemendagri dan Pemerintah Kota Bau-Bau yang dirangkaikan dengan pembahasan Pemekaran Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Bau-Bau.
4. Pada tanggal 30 Mei 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama La Majidah, S.Sos., M.Si dan La Muntu, S.IP., M.Si melakukan persiapan bahan Expose Kajian Akademis dan Peta Wilayah pada Rapat Dengar Pendapat tanggal 1 Juni 2011.
5. Pada tanggal 1 Juni 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE, M.Si, La Majidah, S.Sos., M.Si , La Ode Daerah Hidayat, S.Pd., M.Si, Drs.La Ode Mukadimah dan La Ode Latif Boy, S.Ip mengikuti/menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Gubernur Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhukam dan Komisi II DPR Republik Indonesia.
Dalam rapat ini Ketua Komisi II DPR RI Dr. Khaeruman Harahap, SH.MH menyampaikan dan menyimpulkan bahwa secara administrasi Kabupaten Muna Barat menempati rangking terbaik satu dan Kota Raha Rangking dua dari seluruh jumlah usulan pemekaran daerah, sehingga untuk itu tidak alasan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha untuk tidak dimekarkan. Namun demikian, utang atau kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terhadap dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara masih menjadi kendala. Artinya, kalau Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha mau dimekarkan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terlebih dahulu harus membayar utang DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
FASE KETUJUH (VII) TAHUN 2012
Pada fase ini perjuangan pembentukan Muna Barat dan Kota Raha tinggal Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menyelesaikan kewajibannya membayar utang DANA HIBAH kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Berdasarkan Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012 yang telah disahkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI tanggal 8 Desember 2011 dan sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Pimpinan DPRD Provinsi Tenggara, Bupati Muna, Pimpinan DPRD Kabupaten Muna, Bupati Buton dan Pimpinan DPRD Kabupaten Muna yang dilaksanakan pada Hari, Senin tanggal 2 April 2012 bertempat di Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK III) dengan agenda Rapat yaitu Klarifikasi terkait Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru di Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa persoalan tertundanya pemekaran atau pembentukan Calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha yaitu terkait dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru Kabupaten Buton Utara yakni pasal 6 ayat 1 tentang pemberian dana hibah, yang belum dipenuhi atau diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna. Dalam rapat ini Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si, dan La Majidah, S.Sos., M.Si selaku Wakil Ketua Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
RDP berikutnya kembali dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpolhukam dan hasilnya tetap saja Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tetap belum bisa dimekarkan karena Pemerintah Daerah Kabupaten Muna belum menyelesaikan kewajibannya membayar utang DANA HIBAH kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara. Hasi RDP ini semakin menguatkan asumsi bahwa sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menyelesaikan kewajibannya kepada Kabupaten Buton Utara maka tetap saja rencana pembentukan Calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha belum bisa direalisasikan.
Pada Fase ketujuh ini rupanya masyarakat Kabupaten Muna sudah tidak sabar lagi menunggu pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha, sehinga sudah banyak orang Muna ikut “berjuang” bahkan sampai tinggal berminggu-minggu di Jakarta.
FASE KEDELAPAN (VIII) TAHUN 2013
Pada fase ini Komisi II DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sidang yang keempat kalinya antara Gubernur Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna, Bupati Buton, Ketua DPRD Buton, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan DPD RI tepatnya pada tanggal 27 Mei 2013. Rapat ini tidak berlangsung dengan mulus karena beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi atas ketersinggungannya terkait dengan pernyataan DR. H. La Ode Ida,MA sebelumnya perihal keterlambatan rencana Pemekaran di Kabupaten Musi Rawas yang melahirkan demo berdarah dan menelan korban jiwa akibat dari kelambanan pemerintah dan Komisi II DPR RI memproses usulan pemekaran daerah.
Pada Hari Selasa, tanggal 18 Juni Komisi II DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sidang dengan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna, Bupati Buton, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan DPD RI dan hasilnya tetap saja sama dengan RDP sebelumnya bahwa calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha belum bisa dimekarkan terkendala dengan utang atau kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terhadap DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dalam rapat ini ikut dihadiri Sekda Kabupaten Muna Nurdin Pamone, SH, Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si, didampingi La Ode Aka, SP., M.Si dan beberapa Tokoh Masyarakat Kabupaten Muna diantaranya La Ode Rifai Pedansa, Drs. Alibasa, La Ode Alidin dan tokoh lainnya, para Pejabat teras Pemerintah Kabupaten Muna serta Para Camat se Muna Barat dan banyak lagi masyarakat Kabupaten Muna ikut hadir dan mendengarkan jalannya sidang atau RDP. Kesimpulan rapat tersebut tetap tidak ada hal yang bisa dilakukan untuk bisa memekarkan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kecuali Pemerintah Kabupaten Muna harus melunasi atau menyelesaikan utang DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Sebagai respon terhadap hasil RDP dengan Komisi II DPR-RI, dan apresiasi terhadap perjuangan pemekaran Muna Barat dan Kota Raha Pemerintah Kabupaten Muna dibawah kepemimpinan dr.H. LM Baharuddin, M.Kes melakukan langkah cepat untuk melunasi keseluruhan utang DANA HIBAH sebesar Rp. 9.000.000.000, (sembilan milyar rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Dengan selesainya utang DANA HIBAH tersebut maka seluruh administrasi persyaratan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha final atau selesai.
Fase Ke Sembilan(IX) Tahun 2014
Pada fase ini pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI kembali membuka agenda pembahasan pemekaran daerah khususnya 4(empat) calon daerah otonom baru(DOB) di Provinsi Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Muna Barat,Kota Raha,Buton Selatan dan Buton Tengah.
Terkat dengan agenda rapat penyerahan Undang – Undang Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha pada tanggal 12-13 Februari 2014 La Ode Andi Muna,S.Sos.,M.Si selaku Ketua Komite Percepatan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha telah membentuk Tim untuk menghadiri rapat tersebut yaitu;La Ode Andi Muna,S.Sos.M.Si(ketua),La Sampe S.Pd,M.Si(sekretaris).Tahir La Ode Adi,S.Pd.,SE.M.Si(anggota),La Ode Aka SP,M.Si(anggota) La Ode Haerun,SP.M.Si(anggota) Lang Kadai ,S.Pd(anggota)
La Nsumala,S.Pd,M.Pd(anggota),La Ode Santadia,S.Pd(anggota),Drs.La Haba,M.Pd.(anggota),La Rami S.Ag,S.Pd,M.Pd(anggota), Asis Djamudin SE.,M.Si(anggota) dan Drs.Syahrir,M,Pd(anggota)
(Penulis : La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si )