Pemekaran adalah upaya strategis yang dijadikan daerah untuk mengambil
alih pengelolaan sumber daya keuangan, sumber daya aparat dan sumber
daya alamnya secara otonom. Fokusnya lebih pada kemandirian lokal dan kebebasan untuk mengelola sumber daya yang ada.
Gagasan atau ide pemekarah wilayah di Kabupaten Muna lahir dari
inisiatif dan pemikiran salah satu putra daerah Kabupaten Muna yaitu La
Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si yang prihatin dengan kondisi daerah
Kabuputen Muna yang dari tahun ke tahun tidak mengalami perubahan dan
bahkan semakin jauh tertinggal dari Kabupaten/Kota lainnya di Sulawesi
Tenggara.
Awalnya gagasan tersebut disdikusikan antara La Ode Andi
Muna, S.Sos.,M.Si dan Dr. Ir. Lapanga, M.Si tepatnya pada bulan
September tahun 1999 di Kendari yang kemudian La Ode Andi Muna,
S.Sos.,M.Si dituangkan dalam bentuk Term Of Reference (ToR) Pemekaran
Wilayah Kabupaten Muna yaitu rencana Pembentukan Kabupaten LAWOROKU yang
kemudian disepakati berubah nama menjadi Kabupaten Muna Barat dan Kota
Raha serta pemindahan Ibukota Kabupaten Muna di wilayah Muna Selatan.
Adapun fase dan proses serta aktor perjuangan pemekaran Kabupaten Muna
Barat dan Kota Raha sebagai berikut :
FASE PERTAMA (I) : TAHUN 2006
Perjuangan Pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha, diawali Tahun
2006 yakni tepatnya pada tanggal 23 Mei 2006, melalui konsep atau
gagasan Pemekaran Kabupaten Muna yang dilahirkan/ditulis oleh La Ode
Andi Muna, S.Sos.. M.Si dalam bentuk Term of Reference (ToR) Pemekaran
Kabupaten Muna yaitu rencana pembentukan Kabupaten Muna Barat yang pada
awalnya diberi nama Kabupaten LAWOROKU (gabungan dari Kecamatan Lawa
Raya, Tiworo Raya dan Kusambi Raya) yang kemudian disepakati untuk
berubah nama menjadi Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha serta pemindahan
Ibukota Kabupaten Muna di wilayah Muna Selatan.
Term of Reference
(ToR) usulan pemekaran Kabupaten Muna disampaikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna pada tanggal 1 Juni 2006 melalui Sekretaris Daerah
Kabupaten Muna. Sebelum ToR tersebut disampaikan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna terlebih dahulu La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
berkonsultasi dengan salah satu tokoh akademisi putra daerah asal
Kabupaten Muna Prof, Dr. Ir. La Rianda, M,Si untuk mendapatkan petunjuk
dan dukungan. Hasil dari konsultasi tersebut Prof., Dr. Ir. La
Rianda.,M.Si memberi apresiasi dan dukungan atas rencana pemekaran atau
pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Pada tanggal 3 Juni
2006 usulan pemekaran Daerah Kabupaten Muna yang disampaikan kepada
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna mendapatkan persetujuan Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna melalui disposisi Bupati Muna Ridwan B.Ae.
Atas dasar persetujuan Bupati Muna maka La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
mulai melakukan kegiatan antara lain pertemuan – pertemuan dalam rangka
konsolidasi guna menyamakan persepsi masyarakat terhadap rencana
pemekaran daerah di Kabupaten Muna.
Untuk pembentukan Kabupaten Muna
Barat dilakukan deklarasi atau pertemuan akbar di Kecamatan Tikep pada
tanggal 16 Juli 2006 dan dilanjutkan di AULA Gedung Bappeda Kabupaten
Muna pada tanggal 17 Juli 2006 Pertemuan dimpimpin atau dikendalikan
oleh Drs. La Ode Arman Anwar M.Si Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh
perwakilan masyarakat tujuh Kecamatan cakupan wilayah rencana Kabupaten
Muna Barat.
Adapun deklarator Pembentukan Kabupaten Muna Barat
adalah LM. Nurdin Olo, SE., Drs. La Iwe, M.Si, La Ode Abdul Kadir,
S.Sos, La Ode Latif Boy, S.Ip, La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si, La Ode
Kudus G, S.Hut, La Majidah, S.Sos., M.Si.
Untuk rencana Pembentukan
Kota Raha dilakukan deklarasi pada tanggal 24 Agustus 2006 betempat di
Alun-alun Raha dengan deklarator yaitu dr. H.LM. Baharuddin, M.Kes, Drs.
H. La Ode Kilo, La Ode Djohan Boy, BA, Ir. La Ode Anwar Agigi, La Ode
Andi Muna, S.Sos, M.Si, La Ode Anwar Halis, S.Pi, Mursalim, S.Ag.
Dalam deklarasi pembentukan Kota Raha tersebut dihadiri oleh perwakilan
masyarakat Kecamatan cakupan wilayah Kota Raha dibawah koordinasi Camat
masing-masing Kecamatan.
Setelah dilakukan deklarasi kemudian di
bentuk Panitia Percepatan Pemekaran baik Kabupaten Muna Barat maupun
Kota Raha. Untuk Panitia Percepatan Pembentukan Muna Barat, LM. Nurdin
Olo, SE sebagai Ketua dan La Ode Aca, S.Pd sebagai Sekretaris sedangkan
Panitia Pembentukan Kota Raha dr. H. LM. Bahruddin, M.Kes. sebagai Ketua
dan LM. Anwar Halis, S.Pi sebagai Sekretaris. Dalam kepanitiaan
pembentukan Kabupaten Muna Barat La Ode Andi Muna, S.Sos, M.Si sebagai
Wakil Sekretaris I dan Pembentukan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos,
M.Si. sebagai Wakil Ketua.
Pada fase ini walaupun sudah dibentuk
Panitia Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha tapi urusan pemekaran
sepenuhnya masih dalam kendali Pemerintah Daerah Kabupaten Muna termasuk
urusan kelengkapan administrasinya. Untuk merampungkan atau
menyelesaikan kelengkapan persyaratan administrasi usulan pemekaran
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten
Muna Drs. H. La Ode Kilo menugaskan kepada Tim Kerja terdiri dari :
Ir.La Ode Anwar Agigi, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.S, dan La Ode
Saifuddin, S.STP., M.Si
Tim Kerja bentukan Pemerintah Kabupaten Muna
tersebut dalam melaksankan tugasnya dibantu oleh Drs. La Iwe dari unsur
panitia bekerjasama dalam membuat dan menyusun administrasi persyaratan
usulan pemekaran daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha sesuai
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000.
FASE KEDUA (II), TAHUN 2007 :
Pada fase kedua ini setelah Tim Kerja menyelesaikan atau merampungkan
kelengkapan administrasi persyaratan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan
Kota Raha maka dilakukan persiapan rencana untuk keberangkatan ke
Jakarta dalam rangka menyerahkan administrasi di Departemen Dalam Negeri
dan Komisi II DPR RI.
Pada tanggal 21 Juni 2007 Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna melalui Asisten I dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Pemkab Muna bersama-sama Panitia Pemekaran menyerahkan persyaratan
administrasi Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha kepada Departemen
Dalam Negeri dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Namun pada akhirnya
dalam fase ini proses pembetukan Muna Barat dan Kota Raha tidak berjalan
dengan mulus atau mengalami hambatan akibat ketidakseriusan Pemerintah
Daerah termasuk kurangnya dukungan dari Panitia Pemekaran.
FASE KETIGA (III) TAHUN 2008
Pada fase ketiga ini perjuangan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha
kembali mengalami hambatan yang sangat sulit dan serius karena terjadi
perubahan kebijakan pemerintah terhadap pemekaran daerah dengan
diberlakukannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 sehingga persyaratan
harus menyesuaikan dengan Undang – undang dan Peraturan Pemerintah
tersebut.
Perubahan atau berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun
2004 dan Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2007 tersebut membuat Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna dan Panitia Percepatan Pemekaran Muna Barat dan
Kota Raha semakin kehilangan semangat untuk melanjutkan perjuangan
pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Pada bulan Desember
tahun 2008 pemerintah Daerah Kabupaten Muna telah mengalihkan
perhatiannya dari Pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada
Pemekaran Kecamatan dengan melahirkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5
Tahun 2008 tentang Pemekaran Kecamatan (10 Kecamatan) yaitu Kecamatan
Wadaga, Kecamatan Napano Kusambi, Kecamatan Towea, Kecamatan Tiworo
Selatan, Kecamatan Tiworo Utara, Kecamatan Tongkuno Selatan, Kecamatan
Batukara, Kecamatan Pasi Kolaga, Kecamatan Pasir Putih dan Kecamatan
Kontu Kowuna.
Masih dalam bulan yang sama, Desember tahun 2008
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna (Bupati Muna dan Seluruh Anggota DPRD
KabupatenMuna) berangkat ke Jakarta guna menyampaikan atau mengusulkan
Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang pemekaran Kecamatan kepada Pemerintah
Pusat dalam hal ini Departemen Dalam Negeri dan Perda tersebut di terima
dan disetujui oleh Depdagri. Dengan disetujuinya Perda Nomor 5 Tahun
2008 tersebut, membawa konsekwensi atau akibat pada Pemekaran Muna Barat
dan Kota Raha ; dibatalkan atau di keluarkan dari agenda pemekaran
daerah karena disetujuinya Perda Nomor 5 Tahun 2008 tersebut maka dengan
sendirinya secara otomatis telah menggugurkan seluruh kelengkapan
administrasi persyaratan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna Barat
dan Kota Raha.
FASE KEEMPAT (IV) Tahun 2009 :
Pada fase keempat
ini merupakan situasi yang paling sulit untuk perjuangan pemekaran
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha karena : Pertama, panitia tidak lagi
ada keinginan untuk memperjuangkan pemekaran Muna Barat dan Kota Raha
dengan alasan tidak mungkin bisa mekar karena pemerintah daerah sudah
tidak mendukung. Kedua, adanya moratorium pemekaran Daerah. Ketiga,
seluruh administrasi sudah berubah dan harus disesuaikan dengan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78
Tahun 2007 dengan persyaratan yang sangat banyak dan Keempat, kendala
kurangnya dana untuk membiayai pengurusan administrasi pemekaran.
Dalam kondisi tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si selaku penggagas
sekaligus Sekretaris Panitia pembentukan Muna Barat dan Wakil Ketua
Panitia pembentukan Kota Raha tetap bertekad untuk mewujudkan
terbentuknya Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dengan mengambil alih
seluruh kegiatan perjuangan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha termasuk
urusan pembuatan administrasi dan komunikasi di Jakarta. La Ode Andi
Muna, S.Sos., M.Si mulai melakukan konsolidasi dan membangun kekuatan
militan untuk melakukan percepatan pembentukan Kabupaten Muna Barat dan
Kota Raha. Pada tanggal 3 Juni 2009 atas dukungan tokoh masyarakat Lawa
Raya dan Tiworo Raya membentuk Komite Percepatan Pembentukan Muna Barat
dan Kota Raha dengan Tim Formatur sebagai berikut : Jamaluddin, AMTEM,
Asis Djamudin, SE., M.Si, La Sampe, S.PdI.,M.Si, La Maya, La Nsumala,
S.PdI.,M.Pd, La Mentanga, S.Pd, dan Armaya
Dalam Rapat Formatur
Pembentukan Komite Percepatan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha
tersebut diputuskan La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si sebagai Ketua dan La
Sampe, S.PdI sebagai Sekretaris.
Berbekal dukungan tokoh – tokoh
tersebut, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si sebagai Ketua Komite Percepatan
Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha mulai melakukan kegiatan dalam
mengawal perjuangan Pemekaran Kabupaten Barat dan Kota Raha sebagai
berikut :
1. Pada tanggal 29 Januari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si berangkat ke Jakarta dengan mengajak Drs. La Majidah, S.Sos., M.Si
dan membawa agenda yaitu : (1) menghadap di Depdagri untuk
mempertanyakan kemungkinan masih adanya peluang untuk pemekaran Muna
Barat dan Kota Raha, (2) melakukan lobi di Komisi II DPR RI (3) bertemu
atau berkonsultasi untuk mendapatkan dukungan DPD RI melalui Wakil Ketua
DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA.
2. Pada Hari Jumat tanggal 30 Januari
2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan La Majidah, S.Sos., M.Si
bertemu dengan Anggota Komisi II DPR RI dan diterima oleh Drs. Zulhendri
Chaniago dari Fraksi PBR yang difasilitasi salah satu staf ahli Fraksi
PBR bernama Syamrin, SE., MM. (Putra Daerah asal Kabupaten Muna). Dari
hasil pertemuan tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan La Majidah,
S.Sos., M.Si mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI bahwa Kabupaten
Muna Barat dan Kota Raha tetap akan dibantu untuk dimasukan dalam agenda
pemekaran daerah dengan syarat seluruh administrasi harus dilengkapi.
3. Pada tanggal 30 Januari 2009 (malam hari) La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si bersama La Majidah, S.Sos., M.Si bertemu Wakil Ketua DPD RI utusan
Daerah Sulawesi Tenggara Dr. H. La Ode Ida, MA yang difasilitasi oleh La
Ode Rahmat Katolo (Staf Ahli DPD RI). Dalam pertemuan tersebut Dr. H.
La Ode Ida, MA berjanji untuk mendukung dan memberikan perhatian
sepenuhnya termasuk untuk mendapatkan pembuat kajian akademis dengan
kesepakatan bahwa urusan Jakarta menjadi tanggung jawab Dr. H. La Ode
Ida, MA bersama staf Ahli termasuk komunikasi dengan Departemen Dalam
Negeri sedangkan urusan administrasi didaerah menjadi tanggung jawab La
Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si.
4. Pada
tanggal 1 Februari 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi La
Majidah, M.Si yang masih berada di Jakarta, menghubungi atau mengontak
dr.H. LM. Baharuddin, M. Kes selaku Ketua Panitia Kota Raha yang saat
itu berada di Raha guna mengkoordinasikan bahwa usulan pemekaran Kota
Raha dan Kabupaten Muna Barat masih diberi kesempatan untuk diproses di
Departemen Dalam Negeri dan masih mendapatkan dukungan dari Komisi II
DPR RI dan DPD RI. Pada kesempatan tersebut jawaban dr. H. LM.
Baharuddin, M. Kes melalui telepon genggam menyerahkan sepenuhnya kepada
La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berhubung yang bersangkutan masih sibuk
dengan kegiatan sosialisasi sebagai calon Bupati Muna Periode tahun
2010-2015.
5. Pada tanggal 2 Februari 2009, La Ode Andi Muna,
S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si menghadap atau bertemu dengan
pihak Departemen Dalam Negeri melalui atau diterima oleh Hj. Siti Zahro,
SH., M.Si selaku Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah IV. Dalam pertemuan
tersebut Departemen Dalam Negeri memberikan jawaban bahwa Muna Barat dan
Kota Raha tidak mungkin lagi bisa diproses karena Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna telah melakukan pemekaran Kecamatan dan secara
administrasi sudah dinyatakan gugur atau batal. Informasi tersebut tidak
membuat La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah, S.Sos.M.Si.
menjadi menyerah tetapi tetap meminta Depdagri untuk tetap memberi
kesempatan kepada Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Keseriusan kedua
Tokoh ini membawa angin segar. Depdagri melalui Hj. Siti Zahro, SH.,
M.Si, menyarankan kepada La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si dan La Majidah,
S.Sos.M.Si untuk menghadiri rapat evaluasi dan verifikasi kelengkapan
administrasi usulan pemekaran daerah pada tanggal tanggal 10 Februari
2009 di Jakarta.
6. Pada tanggal 10 Februari 2009 La Ode Andi Muna,
S.Sos.,M.Si memenuhi/menghadiri undangan Rapat dari Departemen Dalam
Negeri dalam rangka evaluasi dan verifikasi kelengkapan administrasi
usulan pemekaran daerah di Hotel Mercure Jalan Hayam Wuruk No. 123
Jakarta. Rapat tersebut dihadiri oleh Pemerintah Daerah dan Panitia
masing- masing daerah yang mengusulkan pemekaran antara lain Kolaka
Timur, Papua Barat dan Kabupaten Morowali Utara termasuk Kabupaten Muna
(Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha). Untuk Pemerintah Kabupaten Muna
dihadiri Asisten I Pemkab Drs. H. La Muda Rongga, M.Si, Kabag Tata
Pemerintahan Drs. La Koanto, M.Si, Kepala Bappeda Kabupaten Muna Drs.
Mustari Ando Arifin dan turut hadir beberapa anggota DPRD Kabupaten Muna
antara lain La Ode Taufan Besi, ST. Muh. Ridwan Ramli, SP, Wa Ode
Afifah Nurdin sedangkan unsur panitia LM. Nurdin Olo, SE dan La Ode Andi
Muna, S.Sos., M.Si, dalam rapat tersebut terungkap bahwa calon
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dinyatakan tidak memenuhi syarat
administrasi dan sudah dikeluarkan dari agenda pemekaran daerah.
Dalam kesempatan rapat tersebut La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si langsung
melakukan interupsi meminta dan mendesak Depdagri agar calon Kabupaten
Muna Barat dan Kota Raha tetap diberi kesempatan untuk diproses
pemekarannya . La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berjanji untuk memenuhi
atau melengkapi seluruh persyaratan administrasi sebagaimana atau sesuai
yang disyaratkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007. Usaha tersebut ternyata membuahkan
hasil. Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha tetap diakomodir dan diberi
kesempatan untuk melengkapi syarat administrasi dengan waktu yang
diberikan selama dua minggu. Batas waktu yang diberikan ini dianggap
terlalu singkat karena urusan kelengkapan administrasi bukan pekerjaan
ringan. Dengan segala kemampuannya La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
melakukan lobi kepada Tim Depdagri meminta agar diberi waktu sampai
dengan satu bulan untuk menyelesaikan kelengkapan persyaratan
administrasi Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
Sementara itu salah
satu kesimpulan dalam rapat tersebut Depdagri berjanji untuk melakukan
kunjungan di daerah calon pemekaran termasuk di Kabupaten Muna. Wujud
dari janji tersebut pada tanggal 5 Maret 2009 rombongan Depadagri dan
Komisi II DPR RI melakukan kunjungan di Kabupaten Muna.
7. Selama 24
hari sejak tanggal 15 Februari 2009 sampai dengan tanggal 9 Maret 2009
La Ode Andi Muna., S.Sos., M.Si melakukan kegiatan bekerja siang dan
malam merampungkan seluruh kelengkapan administrasi usulan Pemekaran
Muna Barat dan Kota Raha sebagaimana yang disyaratkan Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
8.
Setelah La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si merampungkan administrasi
persyaratan usulan Pemekaran Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha
maka pada tanggal 10 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dengan
mengajak LM.Nurdin Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP.,
M.Si dan dampingi Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs. H. La Muda
Rongga, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten
Muna Drs. La Koanto, M.Si, berangkat ke Jakarta untuk menyerahkan syarat
administrasi usulan Pemekaran Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota
Raha.
9. Pada tanggal 11 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
bersama LM. Nurdin Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP.,
M.Si didampingi atau melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs.
La Muda Rongga, M.Si dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah
Kabupaten Muna Drs. La Koanto, M.Si secara resmi menyerahkan
administrasi usulan Pembentukan Muna Barat dan Kota Raha kepada
Departemen Dalam Negeri yang diterima oleh Hj. Siti Zahro, SH., M.Si
selaku Kasubdit Otonomi Daerah Wilayah IV di Jakarta.
10. Pada
tanggal 11 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama LM. Nurdin
Olo, SE, La Majidah, S.Sos, M.Si dan La Muntu, S.IP., M.Si didampingi
Asisten I Pemerintah Kabupaten Muna Drs. H. La Muda Rongga, M.Si dan
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Muna Drs. La
Koanto, M.Si secara resmi menyerahkan kelengkapan administrasi usulan
pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada Komisi II DPR RI
melalui Misba, salah satu staf Sekretariat Komisi II DPR RI di Jakarta.
11. Pada tanggal 25 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si berangkat
ke Kendari untuk mencari beberapa buah Buku di Kantor BPS Sultra
sebagai kelengkapan syarat – syarat usulan pemekaran Kabupaten Muna
Barat dan Kota Raha yaitu antara lain Buku PDRB Provinsi, Provinsi Dalam
Angka, PDRB Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota Dalam
Angka Se Sulawesi Tenggara. Pada malam harinya La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si dengan diantar oleh La Ode Ngkeba menjemput kiriman Buku yang
berjudul Kota Pare-Pare dan Kota Palopo Dalam Angka, di Bandara Haluoleo
Kendari.
12. Pada tanggal 27 Maret 2009 Jam 09.00 WIB La Ode Andi
Muna, S.Sos., M.Si, didampingi LM. Nurdin Olo, SE kembali berangkat ke
Jakarta untuk menyerahkan Buku PDRB Provinsi, Provinsi Dalam Angka, PDRB
Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tenggara, Kabupaten/Kota Dalam Angka Se
Sulawesi Tenggara, Buku Kota Pare-Pare dan Kota Palopo Dalam Angka dan
membayar biaya Administrasi Isian Daerah kepada pihak DEPDAGRI di
Jakarta.
13. Pada tanggal 27 Maret 2009 sekitar jam 4.30 WIB, La Ode
Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE. menyerahkan uang
muka atau DP biaya pembuatan Kajian Akademis Kabupaten Muna Barat dan
Kota Raha kepada Saur Pandapotan Pandjaitan di Hotel Astika Mangga Besar
Jakarta.
14. Pada tanggal 30 Maret 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE kembali menyerahkan tambahan
kelengkapan Isian Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha kepada
Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
15. Pada tanggal 2 April 2009
La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE,
mendampingi Tim Pembuat Kajian Akademis dari Jakarta (Saur Pandapotan
Pandjaitan dan Susilo Riyanto) meninjau dan survei Wilayah Muna Barat
dan Kota Raha.
16. Pada Tanggal 20 s/d 24 April 2009 La Ode Andi
Muna, S.Sos., M.Si. didampingi LM. Nurdin Olo, SE berangkat ke Jakarta
untuk membawa buku-buku, surat-surat dan bahan-bahan administrasi lainya
sebagai bahan reverensi pembuatan Buku Kajian Akademis dan konsultasi
kajian Akademis dengan pembuat Kajian (Saur Pandapotan Pandjaitan) di
Hotel Astika Jakarta.
17. Pada Tanggal 26 s/d 30 April 2009, La Ode
Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE berangkat ke
Jakarta untuk mengambil Buku Kajian Akademis dan Peta Wilayah Kabupaten
Muna Barat dan Kota Raha untuk selanjutnya diserahkan kepada Depdagri
dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
18. Pada Tanggal 9 Mei 2009 La Ode
Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama LM. Nurdin Olo, SE kembali berangkat ke
Jakarta, dan pada tanggal 10 Mei 2009 bertemu dengan Wakil Ketua DPD RI
Dr. H. La Ode Ida, MA di Atrium Senen Jakarta. Malam hari pertemuan
dilanjutkan di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA di
Jalan Denpasar No. 10 Jakarta Selatan.
19. Pada tanggal 11 Mei 2009
La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE melakukan
konsultasi dan menyerahkan Buku Kajian Akademis pembentukan Kabupaten
Muna Barat dan Kota Raha kepada Saur Pandapotan Pandjaitan untuk
dilakukan perbaikan.
20. Pada tanggal 12 Mei 2009 La Ode Andi Muna,
S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE mengambil atau menerima
kembali hasil perbaikan Buku Kajian Akademis dari pembuat Kajian
Akademis Saur Pandapotan Pandjaitan.
21. Pada tanggal 13 Mei 2009 La
Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE M.Si
menyerahkan Kajian Akademis yang telah diperbaiki kepada pihak Depdagri
dan kepada Komisi II DPR RI.
22. Pada tanggal 14-18 Mei 2009 La Ode
Andi Muna, S.Sos., M.Si melakukan komunikasi atau lobi-lobi dengan pihak
anggota komisi II DPR RI melalui Drs.Saud Hasibuan dalam rangka
percepatan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha. Pada kesempatan
ini, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si mendapat apresiasi dan dukungan
yang positif dari Drs. Saud Hasibuan.
23. Pada tanggal 19 Mei 2009
La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si didampingi LM. Nurdin Olo, SE.M.Si
menghadiri pertemuan antara Bupati Muna Ridwan BAE, DPRD Kabupaten Muna
dengan Ketua DPR RI Drs. Agung Laksono yang didampingi Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Drs. Idrus Marham di Jakarta, dalam pertemuan tersebut
ikut hadir Sekda Kabupaten Muna bapak Drs. La Ode Kilo.
24. Pada
tanggal 10 Juni 2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama Dr. Ibrahim
dari Musi Rawas Utara dan Pramartha S.L.Pode dari Morowali Utara
menginisiasi pembentukan Kaukus Pemekaran Daerah yang diberi nama Forum
Perjuangan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten – Kota (FPPKK) dengan
komposisi Dr. Ibrahim sebagai Ketua Kaukus dan La Andi Muna, S.Sos.,M.Si
sebagai Sekjen. Forum ini merupakan wadah perjuangan percepatan
pemekaran Provinsi, Kabupaten-Kota se-Indonesia. Adapun daerah-daerah
Calon Pemekaran yang menjadi anggota Kaukus antara lain : Provinsi Papua
Tengah, Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kaupaten Musi Rawas Utara,
Kabupaten Morowali Utara, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Banggai
Laut, Kabupaten Grime Nawa, Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Papua
Barat, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kabupaten Monokwari
Selatan, Kabupaten Pesisir Barat (lampung), Konawe Kepulauan (Wawoni)
dan Kabupaten Mamuju Tengah.
Adapun Misi perjuangan Forum Perjuangan Pemekaran Provinsi dan Kabupaten – Kota (FPPKK) atau Kaukus Pemekaran yaitu:
– Menolak Moratorium pemekaran dan mendesak pemerintah Republik
Indonesia untuk segera melakukan proses percepatan pemekaran daerah.
– Apabila pemerintah tidak menindak lanjuti aspirasi pemekaran daerah,
maka Kaukus akan mengajak seluruh masyarakat pro pemekaran untuk
melakukan demonstrasi besar-besaran di Ibukota Negara di Jakarta.
– Bahwa perjuangan Pemekaran daerah “harga mati” untuk keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
25. Sejak terbentuknya Kaukus tanggal 10 Juni sampai dengan Desember
2009 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si tidak dapat mengikuti kegiatan atau
rapat-rapat Kaukus, karena tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna. Selama kurang lebih 6 bulan La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si mendapat tekanan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Muna untuk tidak
melakukan kegiatan perjuangan pemekaran di Jakarta, maka untuk mewakili
Daerah Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
menunjuk atau mempercayakan kepada Tahir La Ode Adi, S.Pd., SE., M.Si
staf Ahli DPD RI untuk mewakili mengikuti/melakukan semua kegiatan
perjuangan Kaukus di Jakarta.
Pada fase ini melalui perjuangan
Kaukus rencana pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dan semua
daerah calon pemekaran yang tergabung dalam Kaukus mendapatkan apresiasi
dan dukungan dari Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA. Dan sebagai
bukti dukungan Dr. H. La Ode Ida, MA DPD RI melahirkan rekomendasi atau
persetujuan terbentuknya Kabupaten Muna dan Kota Raha serta daerah
lainya. DPD RI memberikan rekomendasi atau persetujan dengan Nomor :
HM.310/438/DPD RI/VIII/2010 & SK. No. 36/DPD RI/IV/2009-2010 dan No.
37/DPD RI/IV/2009-2010.
FASE KELIMA (V) TAHUN 2010
Pada fase
kelima ini atas dukungan Drs. H. La Ode Kilo, Drs. La Sedia, La Ode
Kardini, SE., M.Si, Drs. La Ode Mukadimah dan La Ode Ntangalibu SH.,
M.Si dengan tidak mengenal menyerah La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si terus
mengawal dan memperjuangkan untuk terbentuknya pemekaran Kabupaten Muna
Barat dan Kota Raha. Adapun usaha yang dilakukan La Ode Andi Muna,
S.Sos., M.Si pada fase ini yaitu sebagai berikut :
1. Pada tanggal
14 Januari 2010 La Ode Andi Muna,S.Sos.lam, M.Si melakukan pertemuan
Kaukus pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh Indonesia yang
terkabung dalam wadah Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten – Kota
(FPPKK) bertempat di Gedung Sarinah Jakarta dengan tujuan untuk mendesak
pemerintah supaya proses pemekaran daerah segera dilakukan. Dalam
pertemuan tersebut delegasi Panitia Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha
diwakili oleh La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si., dan Tahir La Ode Adi,
SE., M.Si.
2. Pada tanggal 3 Februari 2010, La Ode Andi Muna,
S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE., M.Si mengikuti pertemuan
dengan Komisi II DPR RI, rapat dipimpin oleh Ketua Panja Pemekaran
Daerah Drs. Ganjar Pranowo. Dalam pertemuan tersebut Ketua Panja
Pemekaran juga selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI berjanji kepada La
Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si akan memberikan dukunngan sepenuhnya untuk
pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha dengan catatan tidak boleh
melakukan suap atau pembayaran kepada anggota Komisi II DPR RI atau
siapapun.
3. Pada tanggal 23 Mei 2010 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
bersama Tahir La Ode Adi, SE., M.Si kembali melakukan pertemuan Kaukus
pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh Indonesia yang tergabung dalam
wadah Forum Perjuangan Pemekaran Kabupaten – Kota (FPPKK) bertempat di
Gedung Sarinah Jakarta dengan inti pertemuan membicarakan rencana
melakukan demonstrasi di Pusat Ibukota Jakarta, Depatemen Dalam Negeri,
DPR RI untuk meminta perhatian pemerintah terhadap pemekaran Daerah,
tetapi setelah Kaukus berkonsultasi dengan Wakil Ketua DPD RI Dr. H. La
Ode Ida, MA Kaukus mendapat arahan dan petunjuk sebaiknya perjuangan
pemekaran dilakukan secara elegan dan beretika atau secara santun.
Selanjutnya Dr. H. La Ode Ida, MA berjanji akan memediasi perjuangan
pemekaran daerah kepada Pemerintah Pusat.
4. Pada Tanggal 27
Desember 2010 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si dan Tahir La Ode Adi, SE.,
M.Si bersama anggota atau delegasi Kaukus lainnya melakukan konsultasi
di Depdagri dan Komisi II DPR RI mempertanyakan kelanjutan proses
pemekaran Muna Barat dan Kota Raha. Hasil konsultasi baik di Depatemen
Dalam Negeri maupun Komisi II DPR RI memberikan informasi bahwa secara
administrasi sesuai dengan Undang- undang Nomor 32 Tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 calon Kabupaten Muna Barat dan
Kota Raha layak dan telah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi
Daerah Otonom Baru dan hanya tinggal menunggu jadwal dari perintah dan
agenda sidang dari Komisi II DPR RI.
FASE KEENAM (VI) TAHUN 2011
Pada fase ini perjuangan pemekaran atau pembentukan Kabupaten Muna
Barat dan Kota Raha menunjukan semakin besar peluang untuk menjadi
Daerah Otonom Baru (DOB). Mengingat Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB)
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha sudah semakin dekat terwujud atau
terbentuk maka mulai terjadi gejolak kepentingan. Gejolak ini ditandai
dengan munculnya kelompok – kelompok masyarakat yang mengatasmakan diri
pejuang pemekaran. Ada yang sekedar untuk mendapatkan keuntungan materi
dan ada juga kelompok yang ingin mendapatkan popularitas atau status
sebagai pejuang.
Dalam kondisi yang seperti itu La Ode Andi Muna,
S.Sos., M.Si bersama Tahir La Ode Adi, SE.,M.Si, dan La Majidah, S.Sos.,
M.Si dengan bendera Komite Percepatan Pembentukan Muna Barat dan Kota
Raha terus berjuang demi terbentuknya Kabupaten Muna Barat dan Kota
Raha. Adapun usaha atau kegiatan yang dilakukan antara lain :
1.
Pada tanggal 27 Januari 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si melakukan
konsultasi di Komisi II DPR RI sekaligus menyerahkan Shof Copy CD Peta
Wilayah Muna Barat dan Kota Raha.
2. Pada Tanggal 3 Maret 2011 La
Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama-sama Tahir La Ode Adi, SE, M.Si, La
Ode Daerah Hidayat, S.Pd., M.Si, Drs.La Ode Mukadimah, Drs. Abdul Nasir
Kola, M.Si dan ada beberapa orang lagi sebagai simpatisan pemekaran
mengikutii pertemuan panitia pemekaran daerah Kabupaten – Kota seluruh
Indonesia yang terkabung dalam wadah Forum Perjuangan Pemekaran
Kabupaten – Kota (FPPKK) atau Kaukus Pemekaran bertempat di Sarinah
Jakarta.
3. Pada tanggal 4 April 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
bersama La Majidah, S.Sos., M.Si menghadiri/memenuhi undangan Wakil
Ketua DPD RI Dr. H. La Ode Ida, MA untuk menghadiri rapat antara DPD RI,
Kemendagri dan Pemerintah Kota Bau-Bau yang dirangkaikan dengan
pembahasan Pemekaran Kabupaten Muna Barat, Kota Raha, Kabupaten Buton
Tengah dan Kabupaten Buton Selatan di Bau-Bau.
4. Pada tanggal 30
Mei 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si bersama La Majidah, S.Sos., M.Si
dan La Muntu, S.IP., M.Si melakukan persiapan bahan Expose Kajian
Akademis dan Peta Wilayah pada Rapat Dengar Pendapat tanggal 1 Juni
2011.
5. Pada tanggal 1 Juni 2011 La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si
bersama Tahir La Ode Adi, SE, M.Si, La Majidah, S.Sos., M.Si , La Ode
Daerah Hidayat, S.Pd., M.Si, Drs.La Ode Mukadimah dan La Ode Latif Boy,
S.Ip mengikuti/menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RPD) antara Gubernur
Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna,
Kemendagri, Kemenkeu, Kemenhukam dan Komisi II DPR Republik Indonesia.
Dalam rapat ini Ketua Komisi II DPR RI Dr. Khaeruman Harahap, SH.MH
menyampaikan dan menyimpulkan bahwa secara administrasi Kabupaten Muna
Barat menempati rangking terbaik satu dan Kota Raha Rangking dua dari
seluruh jumlah usulan pemekaran daerah, sehingga untuk itu tidak alasan
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha untuk tidak dimekarkan. Namun
demikian, utang atau kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terhadap
dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara masih menjadi
kendala. Artinya, kalau Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha mau
dimekarkan maka Pemerintah Daerah Kabupaten Muna terlebih dahulu harus
membayar utang DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
FASE KETUJUH (VII) TAHUN 2012
Pada fase ini perjuangan pembentukan Muna Barat dan Kota Raha tinggal
Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menyelesaikan kewajibannya membayar
utang DANA HIBAH kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Berdasarkan Jadwal Acara Rapat DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang
2011-2012 yang telah disahkan dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI
tanggal 8 Desember 2011 dan sesuai dengan Keputusan Rapat Pimpinan
Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Gubernur
Sulawesi Tenggara, Pimpinan DPRD Provinsi Tenggara, Bupati Muna,
Pimpinan DPRD Kabupaten Muna, Bupati Buton dan Pimpinan DPRD Kabupaten
Muna yang dilaksanakan pada Hari, Senin tanggal 2 April 2012 bertempat
di Ruang Rapat Komisi II DPR RI (KK III) dengan agenda Rapat yaitu
Klarifikasi terkait Usulan Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru di
Kabupaten Muna dan Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam
rapat tersebut terungkap bahwa persoalan tertundanya pemekaran atau
pembentukan Calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha yaitu terkait
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Baru Kabupaten Buton Utara yakni pasal 6 ayat 1 tentang pemberian
dana hibah, yang belum dipenuhi atau diselesaikan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna. Dalam rapat ini Ketua Komite Percepatan
Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos.,
M.Si, dan La Majidah, S.Sos., M.Si selaku Wakil Ketua Ketua Komite
Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha.
RDP
berikutnya kembali dilakukan oleh Komisi II DPR RI bersama Gubernur
Sultra, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna,
Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpolhukam dan hasilnya tetap saja Kabupaten
Muna Barat dan Kota Raha tetap belum bisa dimekarkan karena Pemerintah
Daerah Kabupaten Muna belum menyelesaikan kewajibannya membayar utang
DANA HIBAH kepada pemerintah Kabupaten Buton Utara. Hasi RDP ini semakin
menguatkan asumsi bahwa sebelum Pemerintah Daerah Kabupaten Muna
menyelesaikan kewajibannya kepada Kabupaten Buton Utara maka tetap saja
rencana pembentukan Calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha belum bisa
direalisasikan.
Pada Fase ketujuh ini rupanya masyarakat Kabupaten
Muna sudah tidak sabar lagi menunggu pemekaran atau pembentukan
Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha, sehinga sudah banyak orang Muna ikut
“berjuang” bahkan sampai tinggal berminggu-minggu di Jakarta.
FASE KEDELAPAN (VIII) TAHUN 2013
Pada fase ini Komisi II DPR RI kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat
(RDP) atau sidang yang keempat kalinya antara Gubernur Sultra, Ketua
DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD Kab. Muna, Bupati Buton,
Ketua DPRD Buton, Kemendagri, Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan DPD RI
tepatnya pada tanggal 27 Mei 2013. Rapat ini tidak berlangsung dengan
mulus karena beberapa anggota Komisi II DPR RI melakukan interupsi atas
ketersinggungannya terkait dengan pernyataan DR. H. La Ode Ida,MA
sebelumnya perihal keterlambatan rencana Pemekaran di Kabupaten Musi
Rawas yang melahirkan demo berdarah dan menelan korban jiwa akibat dari
kelambanan pemerintah dan Komisi II DPR RI memproses usulan pemekaran
daerah.
Pada Hari Selasa, tanggal 18 Juni Komisi II DPR RI kembali
melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau sidang dengan Gubernur
Sulawesi Tenggara, Ketua DPRD Provinsi Sultra, Bupati Muna, Ketua DPRD
Kab. Muna, Bupati Buton, Ketua DPRD Kabupaten Buton, Kemendagri,
Kemenkeu, Kemenpolhukam, dan DPD RI dan hasilnya tetap saja sama dengan
RDP sebelumnya bahwa calon Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha belum bisa
dimekarkan terkendala dengan utang atau kewajiban Pemerintah Daerah
Kabupaten Muna terhadap DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton
Utara.
Dalam rapat ini ikut dihadiri Sekda Kabupaten Muna Nurdin
Pamone, SH, Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan
Kota Raha La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si, didampingi La Ode Aka, SP.,
M.Si dan beberapa Tokoh Masyarakat Kabupaten Muna diantaranya La Ode
Rifai Pedansa, Drs. Alibasa, La Ode Alidin dan tokoh lainnya, para
Pejabat teras Pemerintah Kabupaten Muna serta Para Camat se Muna Barat
dan banyak lagi masyarakat Kabupaten Muna ikut hadir dan mendengarkan
jalannya sidang atau RDP. Kesimpulan rapat tersebut tetap tidak ada hal
yang bisa dilakukan untuk bisa memekarkan Kabupaten Muna Barat dan Kota
Raha kecuali Pemerintah Kabupaten Muna harus melunasi atau menyelesaikan
utang DANA HIBAH kepada Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Sebagai
respon terhadap hasil RDP dengan Komisi II DPR-RI, dan apresiasi
terhadap perjuangan pemekaran Muna Barat dan Kota Raha Pemerintah
Kabupaten Muna dibawah kepemimpinan dr.H. LM Baharuddin, M.Kes melakukan
langkah cepat untuk melunasi keseluruhan utang DANA HIBAH sebesar Rp.
9.000.000.000, (sembilan milyar rupiah) kepada Pemerintah Kabupaten
Buton Utara.
Dengan selesainya utang DANA HIBAH tersebut maka
seluruh administrasi persyaratan pemekaran Kabupaten Muna Barat dan Kota
Raha final atau selesai.
Fase Ke Sembilan(IX) Tahun 2014
Pada
fase ini pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Dalam
Negeri dan Komisi II DPR RI kembali membuka agenda pembahasan pemekaran
daerah khususnya 4(empat) calon daerah otonom baru(DOB) di Provinsi
Sulawesi Tenggara yaitu Kabupaten Muna Barat,Kota Raha,Buton Selatan dan
Buton Tengah.
Terkat dengan agenda rapat penyerahan Undang – Undang
Pembentukan Kabupaten Muna Barat dan Kota Raha pada tanggal 12-13
Februari 2014 La Ode Andi Muna,S.Sos.,M.Si selaku Ketua Komite
Percepatan Pemekaran Muna Barat dan Kota Raha telah membentuk Tim untuk
menghadiri rapat tersebut yaitu;La Ode Andi Muna,S.Sos.M.Si(ketua),La
Sampe S.Pd,M.Si(sekretaris).Tahir La Ode Adi,S.Pd.,SE.M.Si(anggota),La
Ode Aka SP,M.Si(anggota) La Ode Haerun,SP.M.Si(anggota) Lang Kadai
,S.Pd(anggota)
La Nsumala,S.Pd,M.Pd(anggota),La Ode
Santadia,S.Pd(anggota),Drs.La Haba,M.Pd.(anggota),La Rami
S.Ag,S.Pd,M.Pd(anggota), Asis Djamudin SE.,M.Si(anggota) dan
Drs.Syahrir,M,Pd(anggota)
(Penulis : La Ode Andi Muna, S.Sos.,M.Si )